Rekomendasi jawaban terbaik dari IowaJournalist untuk Anda:
Jawaban:
Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental (civil law), yaitu bahwa negeri jajahan hanya boleh berhukum dengan cara-cara yang sesuai dengan negeri penjajah atau apa yang dilakukan di negeri jajahan itu harus sama dengan yang dilakukan di negeri penjajah, yang kemudian pasca kemerdekaan tata hukum tersebut diresepsi menjadi tata hukum nasional Indonesia melalui Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II yang menyatakan :
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
oleh karenanya, keberadaan lembaga dan aturan-aturan yang ada merupakan lembaga dan aturan-aturan yang dibawa oleh Belanda yang merupakan negara yang menganut sistem civil law.
Salah satu karakteristik utama dari Eropa Kontinental (civil law) ialah penggunaan aturan-aturan yang tertulis dan terbukukan (terkodifikasi) sebagai sumber hukumnya.
#IowaJournalist | #Indonesia | #PastiBisa | #PintarBelajar | #DuniaBelajar | #Pendidikan | #Sekolah | #AyoBelajar | #TanyaJawab | #AyoMembaca | #AyoPintar | #KitaBisa | #DuniaPendidikan #IndonesiaMaju
Sekian informasi yang dapat IowaJournalist.org rangkumkan berkenaan tanya-jawab yang telah kalian ajukan dan cari. Jika kalian membutuhkan informasi lainnya, silahkan pilih kategori Pendidikan.
Semoga rangkuman di atas bisa bermanfaat untuk teman-teman semua dalam mencari jawaban.