Saran jawaban terbaik dari IowaJournalist untuk Anda:
Jawaban:
Tanah kakek seluruhnya adalah 1 (utuh). 1/6 diberikan kepada ayah, 1/3 kepada paman, dan sisanya diwakafkan. Tanah wakaf (x) adalah:
x = 1 – (1/6 + 1/3)
x = 1 – (1/6 + 2/6)
x = 1 – 3/6
x = 6/6 – 3/6
x = 3/6 = 1/2
x = 1 – (1/6 + 1/3)
x = 1 – (1/6 + 2/6)
x = 1 – 3/6
x = 6/6 – 3/6
x = 3/6 = 1/2
Maka, luas tanah wakaf
= 1/2 x 5 ha
= 2,5 ha
#IowaJournalist | #Indonesia | #PastiBisa | #PintarBelajar | #DuniaBelajar | #Pendidikan | #Sekolah | #AyoBelajar | #TanyaJawab | #AyoMembaca | #AyoPintar | #KitaBisa | #DuniaPendidikan #IndonesiaMaju
Sekian informasi yang dapat IowaJournalist.org rangkumkan perihal tanya-jawab yang telah kalian ajukan dan cari. Jika Anda membutuhkan Info lainnya, silahkan pilih kategori Pendidikan.
Semoga rangkuman di atas bisa bermanfaat untuk teman-teman semua dalam mencari jawaban.