Rekomendasi jawaban terbaik dari IowaJournalist untuk Anda:
Jawaban:
Mu’ir adalah orang yang meminjam.
Musta’ir adalah orang yang meminjamkan.
Musta’ar adalah barang yang dipinjamkan.
Pembahasan
Pinjam-meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan nantinya akan dikembalikan secara utuh tepat pada waktunya.
Rukun dan syarat pinjam-meminjam adalah
1. Musta’ir atau orang yang meminjamkan.
Syarat musta’ir yaitu
- Baligh
- Berakal
- Bukan pemboros
- Tidak dipaksa
2. Mu’ir atau orang yang meminjam.
Syarat mu’ir yaitu
- Baligh
- Berakal
- Bukan pemboros
3. Musta’ar atau barang yang dipinjam.
Syarat musta’ar yaitu
- Memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan untuk suatu keperluan
- Barang pinjaman tidak rusak waktu dikembalikan.
———————————–
Detil jawaban
Kelas: VI
Mapel: Fikih
Bab: Pinjam Meminjam (bab 5)
Kode: 6.14.5
Kata kunci: mu’ir adalah, musta’ir adalah, musta’ar adalah, rukun dan syarat ariyah, rukun dan syarat pinjam meminjam
#IowaJournalist | #Indonesia | #PastiBisa | #PintarBelajar | #DuniaBelajar | #Pendidikan | #Sekolah | #AyoBelajar | #TanyaJawab | #AyoMembaca | #AyoPintar | #KitaBisa | #DuniaPendidikan #IndonesiaMaju
Sekian informasi yang dapat IowaJournalist.org rangkumkan mengenai tanya-jawab yang telah Anda ajukan dan cari. Jika kamu membutuhkan Info lainnya, silahkan pilih kategori Pendidikan.
Semoga rangkuman di atas mampu bermanfaat untuk teman-teman semua dalam mencari jawaban.