Saran jawaban terbaik dari IowaJournalist untuk Anda:
Jawaban:
Hukum memakan bangkai ikan adalah halal. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang artinya :
” Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa. ”
” Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa. ”
#IowaJournalist | #Indonesia | #PastiBisa | #PintarBelajar | #DuniaBelajar | #Pendidikan | #Sekolah | #AyoBelajar | #TanyaJawab | #AyoMembaca | #AyoPintar | #KitaBisa | #DuniaPendidikan #IndonesiaMaju
Sekian informasi yang dapat IowaJournalist.org rangkumkan mengenai tanya-jawab yang telah Anda ajukan dan cari. Jika kamu membutuhkan Info lainnya, silahkan pilih kategori Pendidikan.
Semoga rangkuman di atas bisa bermanfaat untuk teman-teman semua dalam mencari jawaban.