Apa yang dimaksud dam ? bagaimana haji yang tidak mabit di muzdalifah ?

Jawaban paling baik untuk pertanyaan Anda dengan proses kurasi dari IowaJournalist.org:


Jawaban:

Dam merupakan denda karena telah
meninggalkan wajib haji. dam wajib dibayar oleh orang yang selama ibadah hajju dan umrah melanggar larangan larangan atau wajib haji.
bagi orng yang ridak melaksanakan mabit dimusdalifah dikenakan dam/denda. contoh damnya yaitu memotong seekor kambing, kalau tidak sanggup berpuasa sepuluh hari dan 3 hari dilaksanakan sewaktu ihram, 7 hari dilaksanakan setelah kembali ke negerinya

#IowaJournalist | #Indonesia | #PastiBisa | #PintarBelajar | #DuniaBelajar | #Pendidikan | #Sekolah | #AyoBelajar | #TanyaJawab | #AyoMembaca | #AyoPintar | #KitaBisa | #DuniaPendidikan #IndonesiaMaju


Sekian informasi yang dapat IowaJournalist.org rangkumkan berkenaan tanya-jawab yang telah kamu ajukan dan cari. Jika Anda membutuhkan informasi lainnya, silahkan pilih kategori Pendidikan.

Semoga rangkuman di atas dapat bermanfaat untuk teman-teman semua dalam mencari jawaban.